Artikel

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

12 Agustus 2026  Rudy Surya Putra  18 Kali Dibaca 

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Surian

 

TUGAS

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik nagari;
  2. Memberikan layanan informasi publik dengan cepat, tepat, proporsional, dan sederhana;
  3. Menyusun rencana pengklasifikasian informasi publik (informasi serta-merta, berkala, setiap saat dan dikecualikan);
  4. Membuat regulasi teknis internal mengenai standar prosedur operasional layanan informasi nagari;
  5. Membantu penyelesaian sengketa informasi publik bersama komisi informasi jika terjadi sengketa.

 

FUNGSI

  1. Pengumpul data dan informasi dari seluruh perangkat atau urusan di pemerintahan nagari;
  2. Penata dokumen, pengelolaan, dan pemeliharaan arsip informasi nagari agar mudah diakses;
  3. Penyeleksi informasi publik yang layak dipublikasikan atau harus dikecualikan (rahasia);
  4. Pusat pelayanan permohonan informasi bagi warga nagari dan pihak luar yang berkepentingan;
  5. Penyalur transparansi pembangunan, anggaran dan kebijakan nagari kepada masyarakat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Nagari

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Nagari

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Raya Padang - Muara Labuh Km. 90 Surian
Nagari : Surian
Kecamatan : Pantai Cermin
Kabupaten : Solok
Kodepos : 27373
Telepon :
Email : nagarisurian@outlook.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 44
    Kemarin : 594
    Total Pengunjung : 14,240
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.79
    Browser : Mozilla 5.0