Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Surian
TUGAS
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik nagari;
- Memberikan layanan informasi publik dengan cepat, tepat, proporsional, dan sederhana;
- Menyusun rencana pengklasifikasian informasi publik (informasi serta-merta, berkala, setiap saat dan dikecualikan);
- Membuat regulasi teknis internal mengenai standar prosedur operasional layanan informasi nagari;
- Membantu penyelesaian sengketa informasi publik bersama komisi informasi jika terjadi sengketa.
FUNGSI
- Pengumpul data dan informasi dari seluruh perangkat atau urusan di pemerintahan nagari;
- Penata dokumen, pengelolaan, dan pemeliharaan arsip informasi nagari agar mudah diakses;
- Penyeleksi informasi publik yang layak dipublikasikan atau harus dikecualikan (rahasia);
- Pusat pelayanan permohonan informasi bagi warga nagari dan pihak luar yang berkepentingan;
- Penyalur transparansi pembangunan, anggaran dan kebijakan nagari kepada masyarakat.