Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Surian
TUGAS
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik nagari;
Memberikan layanan informasi publik dengan cepat, tepat, proporsional, dan sederhana;
Menyusun rencana pengklasifikasian informasi publik (informasi serta-merta, berkala, setiap saat dan dikecualikan);
Membuat regulasi teknis internal mengenai standar prosedur operasional layanan informasi nagari;
Membantu penyelesaian sengketa informasi publik bersama komisi informasi ...